Mengacu pada Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024, Informasi Publik yang Dikecualikan terdiri atas:
- Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
- mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik.
- Nota dinas atau surat yang menurut sifatnya dirahasiakan;
- Data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
- Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Informasi yang ditetapkan kemudian oleh PPID Utama Kementerian.
Informasi yang Dikecualikan dapat Berupa:
- Seluruh Informasi dalam suatu Dokumen Informasi Publik; atau
- Informasi tertentu dalam suatu Dokumen Informasi Publik.
Usulan Informasi yang Dikecualikan BBPPMPV BBL kepada PPID Utama