Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.